Melakukan modifikasi motor bagi pecinta kendaraan roda dua ini memang hal yang sangat biasa. Namun, perlu diketahui bahwa tetap harus mengedepankan modifikasi motor aman kena tilang. Karena banyak sekali pemilik motor yang melakukan modifikasi secara berlebihan dan akhirnya malah kena tilang. Maka daripada, kamu harus tahu apa saja modifikasi motor yang masih diperbolehkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa modifikasi motor memiliki tujuan agar kendaraan roda dua ini menjadi lebih indah, meningkatkan keamanan bahkan jadi nyaman digunakan. Tapi, ternyata dalam melakukan modifikasi motor juga ada yang tidak diperbolehkan dan ada yang masih boleh dilakukan. Dimana kamu pun juga harus tahu apa saja modifikasi motor yang masih diperbolehkan, yaitu sebagai berikut:
Daftar Isi:
1. Memasang Handguard
Modifikasi pertama yang masih diperbolehkan adalah dengan memasang handguard. Aksesoris yang satu ini sangatlah umum dipilih oleh biker karena beberapa alasan, seperti tampilan dari motor yang akan semakin gagah hingga pengamanan tambahan. Seperti namanya, handguard sendiri berfungsi untuk memberikan perlindungan pada bagian tangan dalam berbagai keadaan.
2. Mengganti Master Rem Serta Kepler
Selanjutnya modifikasi yang masih diperbolehkan pada motor adalah dengan mengganti master rem serta kepler. Tentu saja, sebelum kamu memodifikasi bagian ini harus tahu produk atau brand mana yang memang terbukti berkualitas. Kebanyakan tujuan utama menggunakan master rem serta kepler ini sendiri tidak hanya untuk tampilan lebih cantik, tapi juga untuk meningkatkan keamanan.
3. Menggunakan Floating Disk
Bagian selanjutnya yang masih diizinkan untuk dimodifikasi adalah disk breaker. Di mana kamu bisa menggantinya dengan floating disk. Tentu saja, mengganti floating disk bukan tanpa alasan. Banyak yang mengakui bahwa disk breaker bawaan dari motor biasanya sangat kaku. Dengan mengganti menggunakan floating disk, maka kinerjanya akan semakin fleksibel.
4. Mengubah Warna Motor
Banyak yang mengatakan bahwa mengubah warna motor sama sekali tidak boleh. Sebenarnya bukan tidak boleh sama sekali, tapi kamu bisa mengubah warna motor jika melakukan identifikasi ulang. Jadi, saat motor sudah berganti warna, kamu meminta surat keterangan dari bengkel terkait dan kemudian mengurusnya di kepolisian. Hal ini karena warna motor harus sama dengan keterangan di STNK.
Itulah beberapa modif motor yang diperbolehkan untuk kamu lakukan. Bisa dilihat bahwa sebenarnya memang modifikasi motor masih sah-sah saja, jika memang tidak berlebihan. Selain itu, juga pastikan bahwa modifikasi motor tidak akan membahayakan.
Agar kamu tidak salah dalam memodifikasi motor, cobalah bergabung dengan Suryanation. Di komunitas motor ini, kamu akan menemukan banyak sekali informasi yang berhubungan dengan motor. Mulai dari modifikasi, motor yang cocok untuk touring dan berbagai tips seputar kendaraan roda dua.